Lombok Timur suararinjani.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Lotim melalui Dinas Perdagangan (Disdag) Lotim meminta kepada semua pedagang pakaian bekas atau pakaian importir yang di datangkan dari luar untuk tidak resah ataupun panik. Mengingat aturan yang disampaikan oleh Presiden RI beberapa waktu yang lalu lebih diperuntukkan bagi para importir besar yang ada di Jakarta ataupun Surabaya.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Lombok Timur, L. Dami Ahyani saat di temui Suara Rinjani di ruangannya. Menurutnya, tidak bisa pedagang pakaian bekas legowo menerima arahan itu lalu kemudian menutup tokonya. Atau bahkan tidak menjual, karena belum ada aturan atau SK turunan dari pusat yang turun langsung ke masing – masing Provinsi atau bahkan hingga ke Kabupaten/Kota.
“Tetaplah berjualan sebagaimana biasa, hangan resah ataupun panik. Toh juga belum ada aturan atau imbauan tertulis dari Pemerintah untuk tidak menjual pakaian impor”, pinta Lalu Dami Rabu, (29/03).
Ia menambahkan, jika dicermati apa yang disampaikan Presiden H.Joko Widodo beberapa waktu lalu murni imbauan tersebut ditujukan kepada para importir besar. Dimana tujuannya adalah agar mereka tidak lagi mendatangkan pakaian bekas dari luar negeri. Karena Impor Pakaian Bekas dari luar negeri sangat mengganggu industri tekstil di dalam negeri.
“Sekarang mumpung momen Puasa silahkan cari rizki, sebelum ada perintah yang di terbitkan dalam bentuk SK maka belum ada larangan “, tegasnya. (yat)