IJS Lombok Timur Kecam Sikap Premanisme Oknum Petugas MBG Terhadap Wartawan

IJS Lombok Timur Kecam Sikap Premanisme Oknum Petugas MBG Terhadap Wartawan

Lombok Timur suararinjani.com – Kembali munculnya dugaan kekerasan terhadap pekerja pers menjadi preseden buruk bagi perkembangan demokrasi.

Ketua Ikatan Jurnalis Siber (IJS) Lombok Timur, Hasanah Efendi, mengecam tindakan premanisme terhadap wartawan, sebab kerja seorang wartawan itu dilindungan undang-undang.

“Kekerasan terhadap pers diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1). Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa siapa saja yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta,” katanya, pada Minggu (19/01).

Lanjutnya, Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Jadi, inilah dasar kerja seorang jurnalis dalam mencari, mengolah dan menyebarkan informasi,” ujarnya.

Seharusnya, kata Pemred Suara Rinjani ini, pihak terkait bisa dengan baik-baik kalau memang ada hal yang dirasa belum clear dalam kegiatan itu. Tidak perlu dengan sikap intimidatif apalagi mengarah ke perampasan kamera waratawan.

“IJS sangat mengecam prilaku premanisme terhadap wartawan dalam menjalankan tugas persnya dengan benar,”pungkasnya.

Sebelumnya, ramai diberitakan salah salah seorang wartawan Selaparang TV, Baiq Silawati, mengalami intimidasi dan perampasan kamera secara paksa saat melakukan peliputan di Dapur Mitra Makanan Bergizi (MBG) di sebuah pondok pesantren Rumbuk Timur, Selasa (14/1/2025).

Video hasil liputan yang sempat diambil oleh Baiq Silawati dihapus secara paksa oleh seorang petugas gizi dapur bernama Wawan. Kejadian bermula ketika Baiq Sila panggilan akrbanya,  sedang merekam kondisi dapur yang, menurut keterangan, terlihat becek dan para petugas dapur tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) selama beraktivitas.

“Saat saya berkunjung ke dapur Makanan Bergizi Gratis yang ada di Ponpes mantan Bupati Lotim, HM Sukiman Azmy. Saya bertemu dengan penanggung jawabnya, Wawan. Saat saya mengambil gambar, saya diminta masuk ke satu ruangan dan diberi penjelasan bahwa peliputan tidak diperbolehkan karena kondisi karyawan mereka belum siap, terutama karena tidak menggunakan APD,” ungkap Baiq Silawati pada Rabu (15/01/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa dirinya sempat berusaha mempertahankan rekaman gambar yang sudah diambil, tetapi akhirnya video tersebut tetap dihapus oleh oknum tersebut.

“Jadi gambarnya dihapus sama dia (Wawan). Saya berusaha buat mempertahankan gambar yang diambil tadi, tapi tidak bisa,”pungkasnya. (yun)

Bagikan Berita

Share this post