Lapas Selong Gelar Pesantren Kilat Selama Ramadhan

Lapas Selong Gelar Pesantren Kilat Selama Ramadhan

Lombok Timur, SR – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B berupaya,  meningkatkan keimanan dan ketaqwaan warga binaan Lapas Kelas II Selong Kanwil Kemenkumham NTB, pada bulan Ramadhan tahun ini dengan menggelar pesantren kilat bagi seluruh warga binaan yang berjumlah 351 orang. Tiap pagi kita melakukan kegiatan shalawatan termasuk  mengaji dilakukan pagi hari hingga Zuhur, termasuk melakukan kegiatan pengkajian keagamaan pada sore hari.

“Melalui pesantren kilat ini, seluruh warga binaan dapat menjadikan bulan suci Ramadhan ini, sebagai tempat untuk instrospeksi diri,” ungkap Kepala Lapas Kelas II B Selong, Purniawal didampingi Kasi Pembinaan Nasrudin, di ruang kerjanya, Selasa (12/04).

Menurut Purniawal, kegiatan pesantren kilat yang dilakukan oleh pembimbing Lapas, dibantu para warga binaan yang memiliki pengetahuan cukup tentang keagamaan.

“Tidak itu saja, para warga binaan juga  melakukan taraweh dan tadarusan bersama- sama yang di lakukan bergantian. Masing-masing kelompok terdiri 30 orang,” jelasnya.

Disebutkan Purniawal, untuk kegiatan pengkajian agama ini, dibimbing oleh Kasi Pembinaan termasuk melibatkan  warga binaan yang paham tentang agama.

“Semua kegiatan pesantren kilat ini dipusatkan  di Masjid Attaubah Lapas, dan pelaksanaannyapun tetap dalam pengawasan petugas jaga,” jelasnya, seraya mengatakan, terhadap kegiatan pesantren kilat ini, seluruh warga binaan mengikuti dengan antusias.

Tidak itu saja, menurut Purniawal, selama bulan Ramadhan ini juga, seluruh warga binaan mendapatkan menu tambahan yaitu ekstra puding, agar warga binaan selama mengikuti ibadah puasa tetap sehat.

“Kami gelar pesantren kilat selama Ramadhan ini, tujuannya untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan seluruh warga binaans, teemasuk ajang introspeksi diri,” sebutnya.

Purniawal juga mengaku, pada bulan Ramadhan tahun ini, pihaknya juga telah mengusulkan bagi warga binaan yang yang dinilai selalu berkelakuan baik untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri.

“Ada 225 orang yang diajukan untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri. Besaran remisi yang diajukan minimal 15 hari, dan maksimal 2 bulan,” tutupnya. (Put)

Bagikan Berita

Share this post