Lombok Timur, SR – Dinas Kesehatan Lotim telah membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) yang disebar untuk menarik kembali semua alat kesehatan (alkes) yang mengandung Merkuri atau air raksa (Hydrargyrum). Hal itu guna menjawab Surat Edaran Kemenkes RI Nomor HK. 02.02-VI-1455-2019. Selain juga menjawab keresahan masyarakat Lotim akan temuan adanya tempat tempat Praktek Kesehatan pribadi yang masih menggunakan alkes mengandung merkuri.
Sekretaris Dinas (Sekdis) pada Dinas Kesehatan Lotim, Lalu Bagus Wikrama saat di temui Media Suara Rinjani mengatakan, pihaknya bersama beberapa unsur terkait sedang gencar melakukan tinjauan langsung ke semua Klinik Kesehatan dan Praktek mandiri lainnya dalam 3 minggu terakhir.
Hal itu dilakukan guna memastikan tidak ada lagi temuan akan alkes yang mengandung Merkuri. Adapun tim yang dibentuk dan sudah disebar terdiri dari unsur Dikes, Bappeda, BPKAD, Dinas Lingkungan Hidup dan SatPol PP.
“Kita di Lombok Timur sedang gencar meng implementasikan aturan tersebut. Harapan kita semua fasilitas kesehatan itu sudah kita amankan dan terbebas dari bahan kimia merkuri”, terangnya Selasa, (20/9).
Diakuinya, di beberapa praktek mandiri ataupun Klinik Kesehatan masih ada alkes yang mengandung bahan merkuri. Akan tetapi alat – alat tersebut diklaim sudah banyak yang rusak alias tidak terpakai lagi. Alat tersebut kemudian tetap diamankan untuk di musnahkan.
“Dibeberapa tempat memang ada, tapi alat tersebut sudah tidak terpakai lagi karena rusak dan sebagainya, itu yang di amankan oleh teman – teman”, pungkasnya.
Sementara itu, untuk klinik yang masih kedapatan menggunakan alat berbahan Merkuri pihaknya tegas meminta untuk dilakukan penggantian dan alat tersebut tetap akan diamankan.
“Kita minta kerjasamanya, bagi klinik yang masih memakai kita minta untuk diganti”, tambahnya
Dikes Lotim memasang batas waktu hingga Senin (26/9/22) mendatang. Dimana, setelah batas waktu itu pihaknya berharap sudah tidak ada lagi temuan penggunaan alkes berbahan Merkuri di semua tempat praktek dan Klinik Kesehatan dengan dikuatkan Surat Pernyataan bersama.
” Intinya pada Senin depan batas terakhir, harapan kita di semua Klinik, Praktek mandiri, Rumah Sakit dan Puskesmas alat bermerkuri itu tidak ditemukan lagi”, imbuhnya.
Masih kata Lalu Bagus, memang ada toleransi dari surat edaran Kemenkes RI tersebut. Dimana, ada waktu untuk melakukan penarikan terhitung dari 2 tahun setelah keluarnya. Sehingga dengan adanya toleransi waktu itu dipastikan sudah tidak ada lagi penggunaan alkes berbahan merkuri baik di RSUD, Rumah Sakit swasta maupun klinik atau tempat praktek mandiri.
Sementara dipastikannya khusus untuk semua Rumah Sakit dan Puskesmas yang ada di Lombok Timur alat kesehatan berbahan merkuri tersebut sudah tidak ditemukan lagi.
“Kalau Rumah Sakit dan Puskesmas sudah kita tarik semua, mereka sudah melakukan penggantian”, bebernya.
Terakhir disampaikannya, pihak Dinkes Lotim tidak segan – segan akan memberikan teguran berupa surat peringatan jika ada kedapatan Klinik ataupun tempat praktik pribadi yang keras kepala atau kedapatan masih menggunakan alkes berbahan Merkuri.
“Kalau masih ada juga nanti akan ada tindakan lanjutan berupa peringatan dan seterusnya”, tutupnya.
Adapun jenis alat kesehatan yang banyak didapat dan menjadi hasil temuan berbahan merkuri adalah Tensimeter dan Termometer. Alat alat tersebut kemudian akan di kirim Dikes Lotim untuk dimusnahkan.
Dari laman web Helo Sehat Kemenkes RI dijelaskan bahaya Merkuri (senyawa logam) bagi manusia. Dimana efeknya akan menyebabkan keracunan. Hal itu bisa terjadi akibat tertelan, terhirup, atau tersentuh pada kulit. Namun, keracunan paling sering terjadi saat terhirup.
Dampak merkuri pada konsentrasi yang tinggi dapat menyebabkan kerusakan pada saluran pencernaan, sistem saraf, dan memicu penyakit urologi. (Yat)