PW Muslimat NW Provinsi Sulawesi Tenggara Gelar Rakerwil ke 1

PW Muslimat NW Provinsi Sulawesi Tenggara Gelar Rakerwil ke 1

Bombana, Sultra SR – Pimpinan Wilayah Muslimat Nahdlatul Wathan Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) perdana di Hotel Sultan 99 Bombana, Sabtu (02/07).

Dalam sambutannya, sekaligus membuka Rakerwil 1 Ketua Umum Pimpinan Pusat Muslimat NW Apt.Hj Lale Syifaun Nufus, M.Farm., menegaskan kiranya pengurus Muslimat NW Sultra bisa mengambil peran-peran penting di tengah masyarakat. “Dalam Rakerwil perdana ini bisa menghasilkan program-program terbaik yang menjadi acuan kerja sekaligus menjadi kontribusi riil Muslimat NW di Sultra dalam pembangunan ummat dan bangsa,” harapnya.

Ketua Penasihat Pimpinan Wilayah Mmuslimat NW Sultra, Suharni, M.Pi., juga menegaskan agar program yang dihasilkan nanti dalam Rakerwil ini bisa menjadi program unggulan dan menyentuh aspek kegiatan kewanitaan di Sultra dalam peran peran sosial kemasyarakatan dan keagamaan.

“Karena potensi tersebut sudah nyata di depan mata seperti pemberantasan buta baca Al Qur’an, dan lain sebagainya bahkan yang paling penting Muslimat NW Sultra bisa mengembangkan sayapnya di seluruh kabupaten Kota se Sulawesi Tenggara,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Wilayah Muslimat NW Sultra Baiq Saidah Har,QH., M.Pd.I.,  menyampaikan laporannya mengatakan Rakerwil perdana ini sebagai langkah awal untuk terus mengembangkan sayap kepengurusan Pimpinan Daerah (PD) Muslimat NW di seluruh kabupaten kota se Sultra secara massif.

“Hingga saat ini baru terbentuk 5 PD Muslimat NW yaitu PD Muslimat NW Kota Kendari,PD Muslimat NW Konawe Selatan, PD Muslimat NW Konawe, PD Muslimat NW Konawe Utara, PD Muslimat NW Bombana yang sekaligus sebagai tuan rumah penyelenggaraan Rakerwil 1 Pimpinan Wilayah Muslimat NW Sultra tahun ini,”ungkapnya.

Dalam Rakerwil ini mengambil tema ‘Membangun Semangat Berorganisasi Mewujudkan Perempuan Cerdas Dalam Pengabdian Kepada Keluarga,Masyarakat dan Agama’.(vin)

Bagikan Berita

Share this post