Mataram suararinjani.com – Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram untuk kesekian kalinya kembali mengukuhkan guru besar. Namun pengukuhan yang berlangsung di auditorium kampus tetempat pada Kamis (29/02) itu terlihat spesial karena ada 11 guru besar UIN Mataram dikukuhkan secara bersamaan.
Salah satu guru besar yang dikukuhkan adalah Prof. Dr. TGH. Zainal Arifin Munir, Lc., M.Ag., salah seorang Dewan Masyaikhul Ma’had DQH NW Anjani, yang juga Pendiri sekaligus Pembina Yayasan Munirul Arifin (Yanmu) NW Praya Kabupaten Lombok Tengah. Prof. Dr. TGH. Zainal Arifin Munir, menawarkan konsep Distribusi Kekayaan di Kalangan Masyarakat Sasak Melalui Pewarisan [Sebuah Pencarian Keadilan].
Dalam pidatonya, Prof. Dr. TGH. Zainal Arifin Munir, menyampaikan pengukuhan guru besar ini menawarkan perspektif-baru dalam kancah dialektika pengetahuan, misalnya, kecintaan, penghormatan, berterima kasih kepada guru tidak hanya cukup dengan perkataan dan perbuatan, namun juga dengan melanjutkan ide-ide berpikir guru kita dalam konteks kekinian.
“Itulah ikhtiar saya berpikir selama ini, selalu ada stimulus dari ide berpikir guru saya Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid,”ungkapnya.
Lanjutnya, dalam bidang hukum Islam ada beberapa point pijakan berpikir (formulasi akademik) Maulana Syekh yang dapat saya uraiakan sebagai berikut ;
Pertama; Al-Quran dan hadis adalah referensi utama dalam mengelaborasi pemahaman (fikih); Kedua, Kontruksi pemahaman (fikih) Maulana Syaikh merujuk pada metodologi fikih jumhurul ulama terkhusus ulama Mazhab Syafi’iyyah; Ketiga, masyarakat Sasak adalah basis sosiologis dialektika pemikiran Maulana Syaikh; Keempat, al-‘urf dan al-maslahah adalah metode yang digunakan Maulana Syaikh dalam dialektika hukum yang ideal dengan realitas social masyarakat Sasak; Kelima, dialektika hukum di atas bertujuan untuk memberikan jawaban atas dasar rasa adil, yaitu tujuan substantif adanya hukum (maqashid al-syariah).
“Dengan fondasi akademik berpikir di atas, Maulana Syekh ‘menari’ dalam realitas sosial dan perubahan yang ada dalam masyarakat Sasak,” urainya.
Katanya, lagi, qaidah al-adat al-muhakkamah, tagayyur al-amkinah wa al-azminah, al-maslahah aqwa al- dalil fi istinbath al-ahkam dan lainnya dijadikan sebagai indikator ketercapaian maqashid al-syariah untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
“Dalam beberapa karya tulis, saya selalu mengaitkan paradigma berpikir guru saya, Maulana Syaikh, dalam konteks hukum waris dan pernikahan masyarakat Sasak, yang inti dari pemikiran Maulana Syaikh dalam bidang kewarisan adalah: Tauzi’ al- tsarwah ‘an thariq al-irst ;ala asas al-‘adalah wa al-maslahah (distribusi kekayaan melalui kewarisan berdasarkan keadilan dan perdamaian). Tentu masih banyak lagi pemikiran dan ide-ide brilian Maulana Syekh yang tentu menjadi tugas generasi selanjutnya untuk menggali nya secara lebih mendalam,” tandasnya.
Diakhir pidatonya, Ketua Pengurus Daerah NW Kabupaten Lombok Tengah ini menyampaikan apresiasi kepada Rektor UIN Mataram Prof. Dr. TGH. Masnun Tahir, M.Ag beserta civitas akademika UIN Matarama yang telah banyak membantu untuk meningkatkan prestasi akademik termasuk pencapaian guru besar ini.
“Saya ucapkan terimkasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan ataupun support kepada saya, terkhusus Bapak Rektor UIN Mataram yang dahsat dan hebat dalam memajukan UIN Mataram,”pungkasnya.
Hadir dalam pengukuhan guru besar tersebut, Ketua Umum PBNW sekaligus Rektor IAIH NW Lotim DR. TGKH Muhammad Zainuddin Atsani, Ketum Pimpus Muslimat NW Hj lale Syifaunnufus, Ketum PGNW Lale Yaqutunnafis, dan sejumlah tokoh NW dan keluarga besar Yanmu NW Praya. (vin)