Mataram suararinjani.com – Sebanyak lima orang terduga pelaku kurir dan penerima narkotika jenis sabu diduga jaringan antar provinsi berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram.
Tidak tanggung tanggung dalam pengungkapan tersebut Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 500 gram alias setengah kilo gram.
Adapun kelima orang yang berhasil diamankan tersebut yaitu, MH (21) warga Sekarbela, TR (37 ) warga Selaparang, Em.(38) warga Sekarbela., Gr. (25) warga Sandubaya dan AF (30) warga Wanasaba, Lombok Timur .
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba tersebut atas adanya informasi dari masyarakat.
, ” Ini berawal dari infomasi masyarakat tentang adanya transaksi sabu yang rencana memasuki Kota Mataram,”ucapnya Senin (13/2/2023).
Menurutnya ,bahwa penangkapan pertama dilakukan tehadap pelaku berinisial MH (21) warga Sekarbela, Kota Mataram, bertempat di wilayah Lembar, Kabupaten Lombok Barat, NTB, pada Minggu (12/2/2023) dini hari.
, “Dari tangan MH berhasil diamankan barang bukti seberat 500 gram sabu,”ungkapnya.
Disebutkan oleh perwira melati tiga ini, bahwa sabu tersebut rencananya akan di bawah ke Kota Mataram.
Dimana berdasarkan pengakuan MH, bahwa sabu seberat 500 gram tersebut dengan kelas super dan akan bertemu dengan orang yang akan menjemputnya di halte bus di wilayah Lombok Barat dan baru kemudian di bawah ke Kota Mataram.
Sementara itu hal senada juga disampaikan oleh Kasat Resnarkoba, Kompol , I Made Yogi Purusa Utama,bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat.
, “Tidak lupa kami sampaikan ucapan terima kasih kepada warga masyarakat dan semua pihak yang telah membantu dalam pengungkapan tersebut “ucapnya.
Dikatakannya bahwa dalam pengungkapan terhadap jaringan antar provinsi dibutuhkan kerjasama berbagai pihak karena para pelaku ini cukup lihat dalam menjalankan aksinya.
Selain itu pelaku MH mengakui bahwa ia dijanjikan akan mendapat upah saat membawa atau mengantar sabu tersebut sebesar Rp 20 juta..
, “Dijanjikan upah Rp 20 juta, tapi belum terima, ” ungkapnya. (Jk)