Dompu suararinjani.com – Kepala UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kecamatan Sakra Barat, Muhamad Taufik Ismail, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai keluhan sejumlah guru paruh waktu yang mengaku diminta mengeluarkan sejumlah uang untuk proses penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Taufik membenarkan adanya pengeluaran uang dari para guru paruh waktu tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pengumpulan dana tersebut bukan merupakan pungutan resmi dari dinas, melainkan hasil kesepakatan para guru paruh waktu di wilayah Kecamatan Sakra Barat.
“Bahkan yang membuat RAB itu teman-teman dari guru paruh waktu itu sendiri,” kata Taufik kepada media ini, Kamis (05/03).
Ia menjelaskan, dalam proses penandatanganan SPK terdapat sejumlah dokumen yang harus dilengkapi dengan materai. Karena kebutuhan tersebut cukup banyak, para guru berinisiatif untuk membeli materai secara mandiri melalui kesepakatan bersama.
Menurut Taufik, total dokumen yang harus dilengkapi mencapai 14 lembar sehingga memerlukan beberapa materai. Atas dasar itu, para guru di Sakra Barat sepakat untuk mengumpulkan uang sebesar Rp30 ribu per orang.
“Jumlah dokumennya sebanyak 14 lembar, jadi guru-guru di Sakra Barat sepakat mengeluarkan uang sebesar Rp30 ribu. Jumlah ini masing-masing kecamatan berbeda, tergantung kesepakatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dana yang dikumpulkan tersebut tidak hanya digunakan untuk membeli materai, tetapi juga untuk kebutuhan administrasi lainnya seperti kertas, tinta printer, dan alat tulis kantor.
“Peruntukan uang sebesar Rp30.000 ini untuk pembelian materai, pembelian kertas, tinta, dan alat-alat tulis lainnya. Dengan kondisi keuangan UPTD yang tidak ada, akhirnya diambil kesepakatan untuk mengeluarkan Rp 30 ribu,” jelasnya.
Taufik juga menegaskan bahwa tidak ada instruksi ataupun kebijakan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur terkait pengumpulan uang tersebut.
“Saya tegaskan di sini, tidak ada perintah dari dinas terkait dengan hal ini. Ini murni hasil kesepakatan dari teman-teman guru di bawah yang melihat kondisi keuangan yang tidak ada,” tegasnya.
Terkait kesejahteraan guru paruh waktu, Taufik menilai kondisi saat ini sudah lebih baik dibanding sebelumnya. Ia menyebutkan bahwa para guru paruh waktu kini menerima honor sebesar Rp 550 ribu per bulan, di luar tambahan bagi yang telah memiliki sertifikasi.
“Kalau berbicara sejahtera, jauh lebih sejahtera yang sekarang, karena sekarang ada gaji yang bersumber dari Dana BOS, dan ada juga yang berasal dari APBD,” pungkasnya.(Yt)