Lombok Tengah, suararinjani.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemkab Loteng, Prov.NTB), melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Loteng melayangkan surat keberatan terhadap hasil seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Prov.NTB, khususnya terkait penetapan peserta yang akan melaju ke tahap seleksi nasional.
Surat Keberatan dengan kop Bupati Loteng, Nomor 200.01.02167 /BKBP/2025, tertanggal 22 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Wakil Bupati (Wabup) Loteng, Dr. HM. Nursiah itu ditujukan kepada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Republik Indonesia (BPIP RI).
Surat Keberatan Pemkab Loteng tersebut dilayangkan setelah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Kaban Kesbangpoldagri) NTB menerbitkan surat dengan nomor : 910/161N/BKBPDN/2025 tanggal 19 Mei 2025 perihal Pemanggilan Medical Check Up yang memuat daftar peserta terpilih untuk mengikuti Verifikasi Tingkat Pusat dan cadangan.
Dalam Surat Pengumuman Bakesbangpoldagri NTB selaku Panitia Seleksi Calon Paskibraka Tingkat Provinsi dan Nasional, menetapkan 4 nama yang lulus ke tahap seleksi nasional, yakni Arafat Abdul Hanif siswa SMA asal Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Fadoli Saptahadi Khairi, siswa asal Kota Mataram. Muhammad Aqashah Aryanugrah siswa asal Kabupaten Dompu dan Kevin Bayu Permana salah satu siswa sekolah yang ada di Kab.Loteng.
Pemkab Loteng menilai terdapat sejumlah pelanggaran prinsip objektivitas dan integritas dalam proses seleksi, antara lain. Peserta yang Tidak Memenuhi Passing Grade Tetap Diluluskan.
“Berdasarkan hasil pemantauan, terdapat peserta yang tidak mencapai nilai minimum (passing grade) 70 pada tes Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, namun tetap dinyatakan lulus untuk mewakili NTB ke tingkat Nasional,” ungkap Kabid Ideologi dan Wawasan Kebangsaan pada Bakesbangpol Loteng Fero Ramdoni, belum lama ini.
Padahal lanjutnya, sesuai regulasi nasional, nilai tersebut merupakan syarat mutlak kelulusan. Yang lebih mengkhawatirkan, panitia seleksi tingkat provinsi justru memberikan kesempatan tes ulang kepada peserta asal Kabupaten Sumbawa Barat dan Kota Mataram.
Dimana kedua peserta itu diketahui sebelumnya gugur pada materi Pancasila serta Wawasan Kebangsaan, dan menurut ketentuan resmi dari BPIP, tes ulang tidak diperkenankan untuk materi tersebut. “Hal ini jelas melanggar prosedur standar sekaligus mencederai prinsip keadilan dalam seleksi nasional,” tegasnya.
Fero menduga adanya Permainan atau Intervensi dalam Penetapan Peserta. Selain itu, Fero juga menduga kalau dua peserta yang mengulang tes dan lulus ke tahapan seleksi tingkat nasional merupakan titipan dan pesanan dari oknum tertentu.
“Kami menduga ada permainan titip menitip, pesanan dan ini tidak bisa dibiarkan,” tuturnya.
Dari informasi yang diterima dan dinamika di lapangan tambahnya, Pemkab Loteng menduga adanya intervensi atau permainan dari pihak tertentu dalam panitia seleksi provinsi, yang memengaruhi hasil akhir dan berpotensi menguntungkan pihak-pihak tertentu secara tidak sah. “
Yang anehnya peserta dari Loteng yang lulus murni dan tidak pernah mengulang tes, malah dijadikan cadangan. Hebatnya, yang mengulang tes diistimewakan, ini ada, apa dan kenapa ?. Adapun keberatan ini tidak ditujukan untuk membela peserta dari Loteng semata, melainkan sebagai upaya menjaga marwah seleksi Paskibraka agar tetap bersih, adil, dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang dijunjung dalam program ini,” ucapnya.
Untuk itu, Pemkab Loteng meminta kepada BPIP RI untuk melakukan verifikasi ulang terhadap hasil seleksi Paskibraka tingkat Prov.NTB tahun 2025 dan mengkaji ulang proses seleksi juga pelanggaran prosedur yang terjadi.
“Kami juga meminta BPIP RI untuk menindak tegas panitia yang tidak menjalankan proses sesuai aturan,” pintanya.(ang)