Keperihatinan Terhadap Kondisi Hutan Dam Kandidi yang Kian Gundul, Siapa yang Bertanggungjawab?

Keperihatinan Terhadap Kondisi Hutan Dam Kandidi yang Kian Gundul, Siapa yang Bertanggungjawab?

Oleh : Moh. Hatta SH., M.Pd. (Pemerhati Lingkungan)

Beberapa hari terakhir ini, beranda Facebook saya dipenuhi postingan tentang kondisi Hutan Dam Kadindi. Ada yang mengklaim memiliki sertifikat hak milik (SHM) di kawasan itu, namun di sisi lain, banyak foto dan video yang memperlihatkan hutan mulai gundul.

Saya memang tidak lagi tinggal di Kadindi, tetapi saya lahir dan besar di sana dan saya tau persis bagaimana masyarakat beberapa desa di bawah kawasan hutan Dam kadindi menggantung kan hidupnya. Awalnya, saya tidak begitu peduli terhadap postingan postingan itu. Namun setelah menelusuri lebih dalam, membaca komentar komentar, dan melihat kondisi hutan yang mulai rusak, saya merasa perlu bersuara.

Sebab, berbicara tentang hutan bukan hanya soal pohon dan kayu, tetapi tentang kehidupan banyak orang. Ketika hutan ditebangi dengan alasan “memiliki sertifikat resmi”, maka yang sedang kita hadapi bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi kejahatan ekologis.

Kawasan Hutan Dam Kadindi adalah sumber kehidupan, penyangga air, dan penjaga keseimbangan alam. Dari kawasan inilah air mengalir ke sawah dan rumah-rumah warga dibeberapa desa di kecamatan pekat.

Namun kini, ada sebagian pihak yang mengklaim memiliki SHM di dalam kawasan tersebut. Klaim semacam ini tentu menimbulkan pertanyaan besar apakah hutan bisa dimiliki pribadi? Jawabannya tegas TIDAK.

Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kawasan hutan adalah kekayaan negara yang dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Artinya, tanah di dalam kawasan hutan tidak dapat diberikan hak milik pribadi.

Jika pun ada sertifikat yang terbit, maka penerbitannya patut diperiksa ulang karena bisa saja cacat administrasi. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat di atas kawasan yang tidak diperuntukkan untuk hak milik seperti kawasan hutan lindung  tidak sah dan dapat dibatalkan.

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa hak milik atas tanah dapat dicabut untuk kepentingan umum dengan ganti rugi yang layak. Kepentingan umum yang dimaksud di sini termasuk perlindungan lingkungan hidup dan sumber daya alam.

Artinya, jika kawasan hutan di Dam Kadindi adalah wilayah sumber air dan penyangga kehidupan masyarakat, maka hak pribadi tak bisa berdiri di atas kepentingan ekologis.

Negara berhak bahkan wajib mencabut hak milik tersebut demi menjaga keselamatan lingkungan dan masyarakat luas.

Selain itu, Pasal 38 Undang-Undang Kehutanan juga melarang setiap orang melakukan kegiatan penebangan atau penggunaan kawasan hutan tanpa izin. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bukan hanya kesalahan administratif, melainkan tindak pidana kehutanan.

Kita mungkin belum menyadari dampak nyata dari kerusakan Hutan Dam Kadindi, tetapi tanda-tandanya sudah mulai terlihat.

Sumber mata air di beberapa titik mulai menghilang. Semua ini bukan kebetulan ini akibat dari hilangnya pepohonan yang selama ini menjaga siklus air dan kesuburan tanah.

Ketika hutan ditebang, akar-akar yang seharusnya menahan air hujan tak lagi berfungsi. Dalam jangka panjang, kerusakan ekologis ini akan menghancurkan kehidupan orang banyak

Masalah Hutan Dam Kadindi bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga soal krisis kesadaran ekologis.

Kita sering kali berpikir bahwa memiliki sertifikat berarti bebas memanfaatkan lahan sesuka hati. Padahal, setiap hak datang dengan tanggung jawab termasuk tanggung jawab menjaga keseimbangan alam.

Oleh karena itu, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus turun tangan serius.

Bila ada sertifikat yang diterbitkan di kawasan hutan, maka perlu dilakukan verifikasi dan pencabutan sesuai dengan Pasal 18 UUPA dan ketentuan Undang-Undang Kehutanan.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu dilibatkan dalam upaya penyadaran. Hutan bukan hanya milik negara, tapi warisan hidup bagi anak cucu kita.

Kita tidak sedang berhadapan dengan orang yang memiliki tanah, melainkan dengan mentalitas kita yang rakus terhadap alam.

Hutan Dam Kadindi bukan sekadar bentang hijau yang indah, tetapi penopang kehidupan ribuan warga kecamatan Pekat. Membiarkannya gundul sama artinya dengan menggali lubang untuk masa depan kita sendiri.

Sertifikat mungkin bisa menjamin kepemilikan, tetapi tidak akan pernah bisa membeli kembali air yang kering, udara yang panas, atau tanah yang longsor nantinya.

Oleh karena itu, menjaga Dam Kadindi bukan hanya tugas pemerintah, melainkan panggilan moral bagi kita semua yang masih ingin hidup dalam lingkungan yang sehat, hijau, dan lestari. (*)

Bagikan Berita

Share this post