Nazri : Hanya LAZDasi Yang Tercatat dan Sudah Direkomendasi Baznas Lotim

Nazri : Hanya LAZDasi Yang Tercatat dan Sudah Direkomendasi Baznas Lotim

Lombok Timur, SR – Baznas Lotim hingga saat ini baru menerima dan mencatat laporan dari satu Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah direkomendasi izinnya ke Kementerian Agama (Kemenag) Lotim yaitu LAZDasi NTB. Sementara dari data Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Baznas RI, tidak kurang dari 51 LAZ bahkan lebih yang tersebar di seluruh Propinsi yang ada di Indonesia. Dari LAZ Sekala Nasional, Propinsi hingga Kabupaten/Kota.

Disampaikan Wakil Ketua (Waka) IV Baznas Lotim Muhammad Nazri, LAZ yang sudah beroperasi sesuai aturan akan di SK kan langsung oleh Kemenag untuk izin beroperasi atau membuat kantor perwakilan atas rekomendasi Baznas. Tujuannya adalah dalam hal transfaransi laporan baik yang masuk ke Baznas maupun Kemenag.

“Untuk daerah kita, yang baru dan sudah kita rekomendasikan adalah LazDasi” ungkapnya kepada MediaSR Senin, (18/04/2022)

Sementara itu, diakuinya hingga saat ini Lembaga Amil Zakat (Laz) lain selain LAZDasi belum ada yang berkoordinasi atau melapor untuk membuka cabang dan beroperasi di Lombok Timur.

“Kalau di sebut ada yang lain selain itu, saya gak tau” pungkasnya.

Masih kata Waka IV ini, untuk LAZDasi satu tahun terakhir kemarin masih rutin melakukan koordinasi untuk pelaporan 2 kali dalam setahun dengan pihak Baznas.

Dia menegaskan, jika kedepan ada Lembaga yang mengumpulkan ZIS atau membuka cabang mengatasnamakan diri Lembaga Amil Zakat (LAZ) diminta agar berkoordinasi dengan pihak Baznas.

“Misalnya yang pusatnya di Propinsi lalu membuka cabang disini (Lotim_red), maka aturannya mereka harus mendapatkan rekomendasi tentang pembentukan cabang” tegasnya.

Mengacu pada undang undang No.23 Tahun 2011 dimana, zakat harus dikelola dengan melembaga sesuai dengan syariat Islam. Maka yang berhak mengelola atau mengumpulkan Zakat, Infaq dan Shadaqah adalah Baznas dan LAZ. Dimana Baznas sendiri di bentuk oleh Pemerintah yang terintegrasi dengan Pemerintah Pusat, Propinsi hingga daerah atau Kabupaten/Kota.

Sementara LAZ adalah lembaga pengumpul zakat yang di bentuk oleh masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.

Namun, sesuai Pasal 18 point c keberadaan operasional Lembaga Amil Zakat (LAZ) di daerah haruslah mendapatkan rekomendasi Baznas di daerah setempat. Dilanjutkan Pasal 19 yang berbunyi LAZ wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang telah di audit kepada Baznas secara berkala. (Yat)

Bagikan Berita

Share this post