Lombok Timur, SR – Kejaksaan Negeri Lombok Timur bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Selong, Lombok Timur telah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara pada triwulan I tahun 2022 senilai Rp. 1,02 miliar.
Keberhasilan itu menurut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Lombok Timur, M. Priandhika Abadi Noerdi, setelah dilakukan perjanjian kerjasama terdapat 111 surat kuasa khusus (SKK).
Priandhika salah satu Jaksa Pengacara Negara (JPN) menyebutkan, dari 111 SKK yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan Selong, total pemulihan sekitar Rp 1,02 miliar, Terdiri dari 14 Pemberi Kerja/Badan Usaha menunggak iuran dan sisanya Pemberi Kerja/Badan Usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya kedalam Program BPJS Ketenagakerjaan.
“Keuangan negara ini berhasil dipulihkan melalui perusahaan berinisial LED senilai Rp. 845 juta dan IA senilai Rp.171 juta yang telah menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan,” kata Priandhika didampingi Kasi Intelijen Kejari Lotim, L. M. Rasyidi.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Selong, Akbar Ismail mengapresiasi apresiasi kinerja Tim JPN Kejaksaan Negeri Lombok Timur yang bergerak cepat dalam melakukan pemulihan keuangan negara melalui SKK yang telah diserahkan.
“Seluruh pemberi kerja/ badan usaha untuk disiplin dalam melakukan pembayaran iuran setiap bulannya. Disamping itu perusahaan juga diharapkan segera mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan apabila belum mendaftar,” imbuhnya. (Put)