Dewan Setujui Dua Raperda yang Diajukan Pemda dengan Syarat

Dewan Setujui Dua Raperda yang Diajukan Pemda dengan Syarat

Lombok Timur SR  – Rapat Paripurna XI Masa Sidang III Rapat Ke 2, DPRD berlangsung di Rupatama DPRD Lotim, Kamis (12/05). Hadir dalam siding tersebut Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy. Agenda sidang itu memberikan tanggapan fraksi-fraksi DPRD terhadap pidato pengantar Bupati tentang 2 buah raperda yang diajukan.

Dua raperda yang diajukan adalah Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika Dan Narkotika dan raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Selaparang.

Setelah memperhatikan dan mencermati penjelasan Kepala Daerah terhadap 2 (dua) buah Raperda Kabupaten Lombok Timur Tahun 2022, kami dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lombok Timur menyatakan setuju untuk dibahas  lebih lanjut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. 

Dewan memahami urgensi kedua raperda tersebut. Akan tetapi Dewan meminta penjelasan terkait audit terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lombok Timur, dan minta agar hasil audit dapat disampaikan kepada DPRD.

Menjawab hal tersebut, Bupati Lombok Timur H.M. Sukiman Azmy, menjelaskan bahwa setiap tahun anggaran , dua BUMD yaitu PDAM dan PT. Selaparang Finansial telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Akan tetapi diakui pula dua BUMD lainnya yaitu PT. Energi Selaparang dan PD.  

“Agro Selaparang belum dilakukan audit. Namun dipastikan keduanya akan diaudit oleh KAP untuk tahun anggaran 2022 ini. Bupati berjanji hasil audit terhadap seluruh BUMD tersebut nantinya akan diserahkan kepada DPRD,”katanya.

Di hadapan anggota DPRD Lotim yang hadir, Bupati meminta hal-hal yang belum terklarifikasi dalam jawaban yang disampaikannya terkait materi Raperda, diharapkan dapat dibahas pada tahapan berikutnya.

“Semua yang belum jelas seceoatkan diklarifikasi dan diselesaikan,”tutup Bupati.(yat)

Bagikan Berita

Share this post