Lombok Timur, SR – Masyarakat Lombok Timur beramai-ramai mendatangi Kantor PLN Selong pada Senin (23/05/2022). kedatangan mereka guna memprotes pengalihan daya otomatis yang tertuang dalam surat yang diedarkan PLN beberapa waktu lalu. Ada perubahan daya otomatis yang akan diberlakukan, yakni perubahan dari daya 450 V menjadi 1300 V.
Kebijakan PLN tersebut sebagaimana tertuang dalam surat bertuliskan kalau PLN akan langsung mengalihkan daya pelanggan 450 VA yang pemakaiannya melebihi batas, menjadi 1300 VA.
Dalam surat tersebut juga ada rentan waktu sampai dengan tanggal 30 Mei untuk masyarakat yang ingin mengajukan keberatannya, dimana pengajuan keberatan ini juga masyarakat harus diminta mengajukan KTP, dan juga KK, dan keterangan yang bersangkutan merupakan penerima bansos atau warga tak mampu.
Abdul Wahid salah seorang warga menuturkan jikalau banyak masyarakat yang keberatan dengan kebijakan yang di ambil PLN. Pasalnya banyak masyarakat saat ini saja masih menggunakan daya 450 banyak dari mereka yang membayar diatas pengguna aslinya.
“Banyak masyarakat yang datang saat ini mengeluhkan atas adanya kenaikan pembayaran itu,” ucapnya.
Lebih lebih dengan adanya surat yang mengatakan akan adanya perubahan dana otomatis, pihaknya khawatir jika pergantian secara otomatis seperti ini dilakukan, nanti biaya bulanan listriknya bakal membengkak. Mereka berharap pemerintah dapat mengkaji kebijakan baru dari PLN yang dinilai kurang tepat bagi masyarakat, karena akan berdampak pada warga.
“Mohon disesuaikan terlebih dahulu lah. Itu yang mana, tepatnya agar tepat sasaran masyarakat yang dinaikan,” terang Wahid.
Sementara itu, Manager PLN Selong, Paulus Saritosa saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan sesuai dengan surat edaran yang merupakan kebijakan PLN Pusat.
Hal itu dilakukan dalam rangka penertiban penggunaan listrik 450 VA agar benar-benar tepat sasaran.
”Jadi, kalau ingin tetap gunakan daya 450 VA. masyarakat harus bisa buktikan kalau dirinya warga tak mampu dan masuk dalam daftar penerima bansos,” terangnya.
Pihaknya meminta masyarakat yang benar-benar tidak mampu untuk mendatangi kantor PLN Selong untuk mengajukan keberatan sesuai yang tertuang dalam surat yang diikirim dengan batas waktu maksimal 30 Mei 2022 mendatang. “Silahkan datang ke PLN dan ajukan keberatannya,”tutupnya (Put)