Lombok Timur, SR – Jika dilihat dari data OSS tahun ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT-SP). Lotim mencatat dalam kurun waktu 6 bulan data OSS pada menu Dashboard per tgl 25 Juli 2022 menunjukkan jumlah UKM yang sudah memiliki Nomer Induk Berusaha (NIB) mengalami kenaikan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas (Kadis) PMPT-SP Lotim Achmad Dewanto Hadi menjawab media ini Selasa,(26/07).
“Kita sudah menerbitkan 2.249 NIB, jumlah itu dalam waktu 6 bulan saya kira data yang luar biasa. Mencerminkan bahwa, gairah untuk berusaha di Lombok Timur menunjukkan tanda yang baik,” bebernya.
Dewanto Hadi menambahkan, menariknya lagi dari jumlah NIB itu sebagian besar adalah izin UKM (Usaha Kecil dan Menengah) yakni sebanyak 2.235 NIB. Namun demikian, masih ada banyak UKM yang belum memiliki izin. Artinya, tinggal dibutuhkan kerjasama antar dinas terkait dalam memberikan sosialisasi kepada para pelaku UKM.
“Mereka yang masih enggan mengurus izin kemungkinan karena belum paham saja, tinggal butuh waktu sosialisasi karena sejatinya proses pengurusannya cukup mudah,” tambahnya.
DPMPT-SP juga menegaskan bahwa pihaknya siap melayani apabila ada UKM di Lotim yang belum paham terhadap sitem OSS.”Kami siap memfasilitasi sampai izinnya terbit,” imbuhnya.
Masih kata orang yang pernah menjabat Kadis Dikbud ini, izin usaha kecil sangat mudah proses pembuatannya. Oleh karenanya pihaknya mendorong pelaku UKM untuk segera mem formalkan usahanya melalui OSS minimal mendapatkan NIB.
Mengingat, dalam setiap usaha NIB adalah salah satu syarat bagi pengusaha untuk mendapatkan atau mengakses kepentingan lainnya.
“Misal mau masukkan barang ke ritel modern selalu akan ditanya soal syarat perizinan salah satunya adalah NIB tersebut,” tambahnya.
Ia juga akan melakukan koordinasi dengan beberapa Dinas terkait seperti Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan dan juga Dinas Kesehatan untuk sama – sama membantu para pengusaha UKM agar mudah dalam memproleh proses perizinan seperti Lebel Halal, P-IRT dan pencantuman masa kadaluarsa dari produk lokal itu.
“Tidak ada sulitnya saya rasa, tinggal kemauan masyarakat kita untuk membuat legalitas produknya saja”, imbuhnya.
Namun diakuinya PR Dinas terkait masih banyak jika dilihat dari barang hasil produksi yang masuk ritel modern selama ini. Menurutnya, kendala yang selama ini terjadi adalah proses izin masuk ritel yang belum dimiliki UKM.
“Kita sama – sama edukasi dengan harapan kedepannya barang atau produk lokal kita bisa hadir dan bersaing di setiap ritel yang ada,” ungkapnya optimis. (Yat)
Kadis DPMPT-SP : UKM Lotim Yang Sudah Memiliki NIB Mengalami Kenaikan