Upacara Peringatan Otonomi Daerah 2024, Bupati Sampaikan Amanat Mendagri RI

Upacara Peringatan Otonomi Daerah 2024, Bupati Sampaikan Amanat Mendagri RI

Lombok Tengah, suararinjani.com – Pada upacara Peringatan Otonomi Daerah tahun 2024, Bupati Lombok Tengah (Loteng), Provinsi Nusa Tenggara Barat (Prov.NTB), selaku pemimpin upacara menyampaikan beberapa amanat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI). Kamis (25/04).

Upacara Peringatan Otonomi Daerah 2024 yang digelar Pemerintah Daerah (Pemda) Kab.Loteng berlangsung di halaman gedung kantor Bupati setempat dengan mengusung tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat”.

Adapun saat itu Bupati Loteng, H.L.Pathul Bahri, menyampaikan beberapa diantaranya amanat mendagri betkaitan dengan tema yang diusung yakni, tema hari Otonomi Daerah ke XXVIII tersebut dipilih tidak lain guna memperkokoh komitmen tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran pemda akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal.

“Serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang,” ungkap Bupati.

Perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad lanjut Bupati, merupakan momentum yang tepat bagi semua pihak untuk memaknai kembali arti, filosofi, dan tujuan dari otonomi daerah yang notabene adalah hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk msngatur sekaligus mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem negara kesatuan RI.

Sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang pada pasal 18 UUD 1945.
Berangkat dari prinsip dasar inilah otonom daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan utama yakni termasuk diantaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi dari segi tujuan kesejahteraan.

Sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah atau disebut dengan istilah desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis.

“Adapun hal itu dapat terwujud melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daetah yang bersnagkutan (Endogenous Development) serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan (sustainable),” jelasnya.

Pembagian urusan pemerintahan menjadi urusan pemerintahan konkuren atau urusan yang dapat dikelola bersama antara pusat, provinsi dan atau kabupaten/kota menuntut pemda untuk mampu mengartikulasikan kepentingan masyarakat dan mengimplementasikan kepentingan tersebut ke tata kelola pemerintahan yang lebih partisipatif, transparan dan akuntabel juga responsif dari segi tujuan demokrasi.

Kebijakan desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang msmpercepat terwujudnya masyarakat menjunjung tinggi nilai, norma, hukum yang ditopang oleh penguasaan iman, ilmu, dan teknologi yg berperadaban (madani).
Kemendagri juga berkomitmen untuk memperkuat fungsinya dalam fasilitasi produk hukum daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau untuk mencapai keberlanjutan lingkungan dan kesejajteraan masyarakat secara holistik.

“Fungsi ini bertujuan untuk memaksimalkan peran peraturan daerah yang berfokus pada kpmoditas dan sektor unggulan yang ramah lingkungan dengan memperhatikan aspek ekologis resapan air, ekonomi, sosial, budaya, estetika, dan penanggulangan bencana,” paparnya. (ang

Bagikan Berita

Share this post