Kejari Lotim Kembali Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Chromebook

Kejari Lotim Kembali Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Chromebook

Lombok Timur –  Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur kembali menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bidang pendidikan Sekolah Dasar (SD) tahun 2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 9.273.011.077.

Keduanya merupakan penyedia jasa berinisial LH – Direktur PT Temprima Media Grafika dan LA Direktur PT. Dinamika Indomedia. Usai pemeriksaan, kedua tersangka langsung digelandang ke mobil tahanan untuk menjalani kurungan selama 20 hari ke depan mulai hari ini, pada Selasa (11/11).

“Kejari Lotim sudah menetapkan sebanyak 6 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi chromebook ini, kata Kasi Intel Kejari Lotim, Ugik Ramantyio, dalam siaran persnya, pada Selasa (11/11).

Kedua tersangka dikawal petugas TNI dan penyidik Kejari Lotim, dibawa ke Rutan LP Klas IIB Selong. Sedangkan, LA dibawa ke Lapas Perempuan Mataram.

“Kedua tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melakukan pengkondisian proyek pengadaan TIK SD tahun 2022 silam bersama 4 orang lainnya yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Jum’at (7/11). Keempat tersangka itu diantaranya AS, A, S dan MJ,” jelas Ugik.

Ugik menambahkan, kedua tersangka dalam penyidikan diterapkan pasal sangkaan yaitu melanggar pimer pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UURI Nomor. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah  dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1KUHP subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No  31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp  200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar. (red)

Bagikan Berita

Share this post