PAD Bocor, Bupati Lotim Ingatkan Semua Kapas Tidak Bermain dengan Retribusi

PAD Bocor, Bupati Lotim Ingatkan Semua Kapas Tidak Bermain dengan Retribusi

Lombok Timur suararinjani.com – Bupati Lotim H.M.Sukiman Azmy Kabupaten Lombok Timur menegaskan kepala pasar (Kapas) tidak bermain dengan retribusi tidak boleh mendirikan lapak di wilayah pasar yang merupakan tanah milik Pemerintah Daerah. Lebih-lebih jika uang sewanya ternyata semuanya masuk kantong pribadi. Sebagaimana yang terjadi di Pasar Aikmel yang di lakukan Kapas lama. Demikian Bupati Lotim H.M.Sukiman Azmy saat memimpin rapat evaluasi capaian PAD melalui retribusi Pasar  bersama Kepala Pasar dan Camat se Lotim belum lama ini.

Bupati Sukiman juga menyayangkan PAD dari retribusi Pasar Tahun 2023 ini yang bocor hingga milyaran rupiah.

“Coba Bagian Hukum, cari aturannya kalau tidak ada maka tidak boleh kepala pasar membangun ruko atau sejenisnya di pasar yang jelas jelas milik Pemda. Setahu saya tidak ada aturan yang membolehkan,”tegas Sukiman Azmy.

Ditempat yang sama, Kabag Hukum Setda Lotim Biyawansyah meminta Kepala pasar agar  mentaati peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik negara maupun milik daerah.

Dari laporan yang masuk, Jual beli lapak dan kios di pasar tradisional kerap terhembus selama pemerintah melakukan penataan lapak pedagang di pasar milik daerah.

Para petugas dan pedagang di pasar tradisional di lombok timur harus mentaati aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Jika ditemukan pemerintah tak akan segan menindak tegas oknum tersebut karena sudah melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

“Tidak boleh, tidak ada regulasi yang mengatur Kapas membuat ruko atau lapak ditanah milik Pemda kalau sewanya masuk kantong pribadi”, terang Biyawansyah.

Biawansyah putra menegaskan bahwa  apapun alasannya Kapas dilarang membangun diatas lahan milik pemerintah tanpa sepengetahuan pemilik yakni Pemda Lotim itu sendiri.

Untuk mengantisipasi permasalahan dibelakang hari, Pemda meminta kepada semua Kepala Pasar agar   aset milik daerah tersebut bisa dijaga dengan baik.

“Semestinya kepala pasar dan para pedagang juga harus tunduk terhadap peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2020/ tentang pengelolaan barang milik negara maupun milik daerah”, tandasnya.

Dia menambahkan kepala pasar juga harus bekerja profesional untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi pasar. Jika ada permasalahan di lingkungan pasar.

“Kepala pasar rajin melakukan koordinasi dengan OPD terkait dalam hal ini Dinas Perdagangan sehingga permasalahan dipasar bisa diatasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Mahsin mengatakan Kapala Pasar Aikmel yang lama sudah diberhentikan beberapa bulan lalu. Dan iapun menegaskan tidak segan segan akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum bilamana ada lagi temuan Kepala Pasar bermain dengan retribusi Daerah melalui Pasar seperti yang terjadi di Pasar Aikmel.

“Saya tegaskan bahwa saya tidak takut, kita laporkan  ke APH  kalau masih terjadi lagi,” pungkasnya.(Yat)

Bagikan Berita

Share this post