Kejari Lombok Timur Tetapkan Empat Tersangka Proyek Sumur Bor

Kejari Lombok Timur Tetapkan Empat Tersangka Proyek Sumur Bor

Lombok Timur suararinjani.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur,  menetapkan 4 (empat) orang tersangka berinisial “DS”, “ABS”, “Mr.M” dan “AST”, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembuatan Sumur Bor di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga Kecamatan Suela Kab. Lombok Timur NTB, pada Kamis (12/06).

“Para tersangka “DS”, “ABS”, “Mr.M” dan “AST” telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.051.471.400,00 (satu miliar lima puluh satu juta empat ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah),” kata Plh Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ida Bagus Putu Swadharma Diputra melalui Press releasenya yang diterima media ini pada Jumat (13/06).

“Ini berdasarkan laporan Hasil Audit/Pemeriksaan Khusus Nomor: 700/246-V/LHA.Itp.Sus-INSP/2025 tanggal 14 Mei 2025 oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP),” sambungnya.

Lanjut Bagus, proyek yang bersumber dari dana APBN melalui DIPA Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2017 ini, seharusnya menjadi sarana penting bagi masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya, proyek justru diduga menjadi ajang bancakan anggaran oleh pihak-pihak terkait.

Para tersangka “DS”, “ABS”, “Mr.M” dan “AST” disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah,” jelasnya.

Selanjutnya, untuk kepentingan proses penyidikan terhadap Tersangka “DS” dan “ABS” dilakukan penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dan ditahan di Rutan Selong dengan pertimbangan Tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. (fen)

Bagikan Berita

Share this post