Lombok Timur, SR – Untuk lebih memperkenalkan Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian perkara di luar pengadilan, Kejaksaan Negeri Lombok Timur meresmikan Rumah Restorative Justice pertama di Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, Lombok Timur, Selasa (05/04).
Bertempat di Kantor Desa Anjani, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Timur, Irwan Setiawan Wahyuhadi, meresmikan Rumah RJ yang dihadiri sejumlah Forkopimda Lombok Timur serta aparat desa dan tokoh agama.
Irwan Setiawan menegaskan, Rumah Restorative Justice sebagai bagian dari kesungguhan Institusi Kejaksaan RI dalam melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Penyelesaian perkara di luar pengadilan (Restorative Justice) dengan membuat Rumah Restorative Justice sehingga pelaksanaan Restorative Justice lebih optimal.
“Program Rumah RJ ini diharapkan lebih mendekatkan diri kepada masyarakat yang bertujuan untuk memperkenalkan Restorative Justice kepada masyarakat,” jelas Irwan dalam peresmian tersebut.
Irwan mengatakan, menyelesaikan perkara di luar pengadilan tidak hanya perkara pidana tetapi juga bisa permasalahan hukum di masyarakat dengan mengedepankan kearifan lokal dan musyawarah.
“Serta pemulihan korban dengan cara kekeluargaan yang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, yang difasilitasi oleh tim fasilitator Kejaksaan Negeri Lombok Timur dan unsur Pemda,”ungkapnya.
Kajari Lotim meyakini respons positif masyarakat terhadap adanya Rumah Restorative Justice. Apalagi, Rumah Restorative Justice yang berlokasi di Desa Anjani cukup mudah diakses oleh masyarakat yang akan menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restorative dan mempermudah komunikasi dan informasi terkait RJ Kejaksaan.
“Kejaksaan Negeri Lombok Timur juga menyediakan Hotline dengan nomor 082340826743. Dalam rangka mempermudah pelayanan hukum kepada masyarakat,”tutupnya.(Put)