Satlantas Lotim Gelar Operasi Gabungan Keselamatan Rinjani 2022

Satlantas Lotim Gelar Operasi Gabungan Keselamatan Rinjani 2022

Lombok Timur, SR – Satlantas Lombok Timur gelar operasi gabungan dalam rangka Giat OPS Keselamatan Rinjani 2022 bersama Brimob, Kodim 1615/Lotim, Samapta, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur di depan kantor Samsat Aikmel Jln. Raya Lenek Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur, Jum’at (20/05) pukul 16.00 WITA.

Kegiatan Operasi Gabungan dilaksanakan di depan Kantor Samsat Aikmel Jln. Raya Lenek Kecamatan Aikmel, untuk pemeriksaan pengguna jalan kelengkapan surat-surat kendaraan dan penggunaan masker untuk dilakukan peneguran.

Dalam kegiatan OPS Keselamatan Rinjani 2022 hadir juga Kasubag Kerma Kabag Ops Polres Lombok Timur IPTU Mukhsin, Kasi Humas Polres Lombok Timur IPTU Nicolas Oesman, KBO Satlantas Lombok Timur IPDA M. Anhar, Kanit Turjagwali Satlantas Polres Lombok Timur IPDA Arif Budiman, Kasi Keselamatan Dinas Perhubungan Iwan Hartawan, SH.

Operasi Gabungan dipimpin IPDA M. Anhar KBO Satlantas Lombok Timur didampingi IPDA Arif Budiman Kanit Turjagwali, menyampaikan saat di lokasi bahwa operasi gabungan ini agar para pengguna jalan selalu patuhi peraturan berlalu lintas dan lengkapi surat-surat kendaraan baik kendaraan roda 2, kendaraan roda 4 dan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker.

”Yang tidak memakai helm, tidak membawa surat-surat lengkap dan tidak memakai masker. Bagi pengguna kendaraan yang melanggar tata tertib berlalu lintas langsung ditindak tegas oleh petugas dengan memberikan surat tilang jika tidak melengkapi surat-surat kendaraan,” tegas, Anhar.

“Jalur yang kita lakukan pemeriksaan adalah jalur ke arah Anjani dan ke arah Aikmel. Dalam melaksanakan tugasnya, anggota tetap harus selalu bersikap humanis dan tidak arogan,” sambungnya.

IPDA M. Anhar (KBO) mengharapkan seluruh masyarakat baik pekendara roda 2 dan roda 4 agar selalu mematuhi peraturan berlalu lintas dan kebijakan pemerintah memakai masker agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.

“Untuk pelanggar yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan dan helm,diberikan surat tilang, teguran dan tindakan disiplin tidak mengulanginya lagi,” pungkasnya. (Put).

Bagikan Berita

Share this post