Lombok Tengah, suararinjani.com – Dari 200 lebih villa yang telah didata bodong alias tak berizin di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (Kab.Loteng, Prov NTB), sebagian besarnya mulai mengurus izin operasional villa.
Adapun dari ratusan villa bodong yang terdata tersebut saat ini belum dapat dipastikan sudah berapa banyak angka yang pasti telah melakukan pengurusan izin resmi dikarenakan semuanya terlebih dahulu melalui sistem.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Terpadu (DPMPST) Loteng, Jalaludin, di tempat kerjanya, Kamis (21/08) menjelaskan, berdasarkan aturan perundangan yang baru sistem perizinan berusaha saat ini terpusat malalui sistem One Single Submission dari pemerintah pusat.
Sedangkan daerah hanya berwenang memberikan izin seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) melalui Cipta Karya termasuk soal koordInat lokasi pembangunan villa oleh bidang Tata Ruang Dinas PUPR Loteng.
“Begitu juga terkait Jenis perizinan lainnya sesuai masing-masing bidang yang ditangani oleh dinas. Yang jelas sejumlah villa tak berizin saat ini sedang berproses,” ungkapnya.
Ditambahkan, jika terkait hal ini hanya pada proses validasi akhir setelah proses perizinan melalui OPD yang lainnya diurus terlebih dahulu. Untuk penertiban villa-villa bodong tak bisa hanya dilakukan oleh pihaknya. “Harus dilakukan secara bersama dengan instansi terkait,” pungkasnya (ang)