Lombok Tengah, suararinjani.com – Penyidik di Kepolisian Resort Lombok Tengah (Polres Loteng) ungkap hasil Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Loteng terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) berupa Beras Bantuan Pangan (Bapan) Tahun 2024 dari dua desa di Kabupaten Lombok Tengah (Kab.Loteng), Provinsi Nusa Tenggara Barat (Prov.NTB).
Adapun Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Loteng kembali berkoordinasi dengan JPU setelah melengkapi dan menyerahkan kekurangan berkas perkara tujuh orang tersangka kasus dugaan Korupsi penyaluran Bansos berupa Bapan Tahun 2024 dari dua desa di Kab.Loteng tersebut, yakni Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya dan Desa Barabali Kecamatan Batukliang. Berupa Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Loteng.
Dari hasil koordinasi tersebut, berkas perkara ketujuh orang tersangka termasuk didalamnya berkas perkara Kepala Desa (Kades) Pandan Indah dan Kades Barabali sudah tidak ada masalah.
Meskipun sudah tidak ada masalah, namun JPU belum menyatakan berkas perkara ketujuh orang tersangka sudah lengkap atau P21.
”Setelah menyerahkan hasil LHPKKN dari BPKP ke JPU, penyidik kembali berkoordinasi dengan JPU, hasil koordinasi penyidik dengan JPU untuk syarat materil dalam berkas perkara ketujuh orang tersangka sudah tidak ada masalah. Namun ada beberapa syarat formil yang harus dilengkapi penyidik,” kata Kasi Humas Polres Loteng, Iptu. Lalu Brata Kusnadi, Senin, (23/06).
Lanjut, Iptu. Lalu Brata menegaskan, syarat formil dalam berkas perkara ketujuh orang tersangka kasus dugaan Tipikor Bansos Bapan yang merugikan negara berkisar Rp. 226 juta lebih yang terdiri dari 4 orang tersangka dari Desa Pandan Indah. Diantaranya Koordinator Desa (Kordes) Bapan, Penjual dan Pembeli Beras Bapan serta Kades Pandan Indah.
Dan 3 orang tersangka dari Desa Barabali, yakni Kordes Bapan, Staf Keuangan Pemdes Barabali dan Kades Barabali akan rampung dilengkapi dalam bulan ini.”Dalam bulan ini Syarat Formil sudah bisa dilengkapi dan akan langsung diserahkan ke JPU,” ungkapnya.
Untuk diketahui, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bansos Bapan Tahun 2024 pada bulan Desember 2024 lalu. Namun, sampai dengan saat ini Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lombok Tengah tidak melakukan penahanan terhadap ketujuh orang tersangka tersebut. (ang)