Perda Retrebusi Penggunaan Lapnas dan Porda Diberlakukan

Perda  Retrebusi Penggunaan Lapnas dan Porda Diberlakukan

Lombok Timur suararinjani.com  – Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Kadispora) Lotim menyampaikan terkait pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 Tahun 2023 Tentang Retribusi dan Pajak Daerah terkait penggunaan Lapangan Nasional (Lapnas) dan Lapangan Porda sudah mulai  diterapkan.
Mengingat, untuk Lapangan Nasional dan dan Lapangan Porda, sudah dilakukan sosialisasi jauh hari sebelumnya dan aturan untuk penarikan retribusi sudah mulai berjalan.
“Seperti event, Lapangan Nasional untuk satu hari sewa lapangannya  1,5 juta rupiah, cuman untuk persiapan H – 1 nya tidak dihitung. Artinya mereka paham sendiri dan menyesuaikan sesuai Perda”, terang drg.Asrul Sani Kadispora Lotim kepada media ini diruangannya Kamis, (28/03).
Katanya, jika mengacu kepada Perda tersebut, adapun biaya sewa  untuk sewa lapangan umum Kota Selong adalah Rp 150.000 untuk durasi 2 jam bagi yang ingin bermain sepak bola (Klub). Sementara untuk yang ingin bermain Basket dan Volley, biayanya Rp 50.000 untuk 2 jam.
“Sementara untuk lapangan olahraga milik Pemda atau Porda, untuk permainan sepak bola sekali main dengan durasi waktu 2 jam biayanya sebesar Rp 75.000. Kegiatan selain sepak bola biayanya sebesar Rp 50.000,” bebernya.
Lebih jauh disampaikannya, sementara biaya untuk pedagang atau lapak musiman adalah Rp 15.000 per hari dan untuk Pedagang atau lapak yang rutin adalah Rp 10.000 per harinya.
Untuk biaya sewa gedung Olahraga Indoor milik Pemda yang ada di Kecamatan biayanya Rp 75.000 per sekali latihan atau berkegiatan. Untuk Sport Hall Latihan, Futsal Rp 100.000 per jam. Bermain tennis lapangan (regu) Indoor biayanya Rp 50.000 per 2 jam. Sementara untuk yang bermain tennis lapangan (regu) outdoor biayanya Rp 100.000 per 2 jamnya.
Untuk karcis masuk kendaraan, biaya untuk sepeda Rp 1.000, sepeda motor Rp 2.000, mobil atau roda empat Rp 4.000 dan roda enam biaya karcis nya Rp 6.000.
“Terkait retribusi, kita hanya menjalankan Perda yang sudah ditetapkan, sehingga bagaimana PAD di Lombok Timur bisa meningkat,” urainya.
Ditambahkannya , untuk lapangan yang ada di masing masing Kecamatan atau di luar Lapnas dan Porda, tidak bisa sertamerta Perda tersebut langsung diterapkan. Namun, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Perdanya memang sudah ada tapi kami sosialisasikan dulu ke masing masing Kecamatan atau kepada pengelola Lapangan. Karena mungkin selama ini para pedagang tidak pernah berbayar, dengan adanya Perda ini kita akan coba sosialisasikan tentang adanya biaya sewa atau biaya pemanfaatan lapangan”, pungkasnya.(Yat)

Bagikan Berita

Share this post